Breaking News

AT Warga Desa Padang Siring Seginim Di Tangkap Polisi Lantaran Jual Samcodin Tak Berizin

BENGKULU SELATAN | Korantekad.id

Warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu inisial AT (31) tahun  di amankan Anggota Polsek seginim atas dasar terduga Langgar Pidana Penjualan Obat Batuk Merk Samcodin tanpa Izin.

Kronologis Kejadian berdasarkan informasi Masyarakat Pada hari Jumat, Tanggal 2 September 2022, sekira Pukul 17.00 Wib. Bahwa diduga adanya jual beli obat batuk merk samcodin yang tidak memiliki izin.

 

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim IPTU KUSYADI .SH.M.si melaksanakan pemantauan terhadap terlapor yang menjual obat batuk samcodin.

Barang bukti.

Sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim memdapat informasi dari Masyarakat bahwa terlapor sedang berada dirumahnya lalu Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Banding Agung saudara Saharudin bahwa akan melakukan penggeledahan dirumah terlapor.

Selanjutnya Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju ke rumah terlapor setelah sampai dilokasi langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet kosong obat samcodin dan terlapor mengakui bahwa obat batuk merk samcodin di simpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.

Barang bukti henpon.

Kemudian Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju Desa Padang Siring dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring saudara Aprizan untuk melakukan penggeledahan dirumah paman terlapor dan Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menemukan barang bukti berupa :

Barang bukti berupa uang diduga hasil transaksi jual beli samcodin .

1. 119 (seratus sembilan belas)

Strip/tablet pil obat batuk

merk samcodin yang setiap

strip/tabletnya berjumlah 10

butir obat batuk merk samcodin

jumlah keseluruhannya 1.190

(seribu seratus sembilan puluh)

butir obat batuk samcodin.

2. 1 (satu) buah polibek plastik

warna hitam.

3. 1 (satu) bungkus plastik bening

berbentuk panjang yang di

bungkus dengan kantong plastik

berwarna bening.

4. 2 (dua) Tablet kosong obat batuk

merk samcodin.

5. 20 (dua puluh) butir obat batuk

samcodin yang dibungkus plastik

6. Uang tunai pecahan puluhan dan

ribuan sebesar 55.000 (lima

puluh lima ribu rupiah).

7. 1 (satu) Unit Hp merk Realmi c11

8. 1 (satu) lembar baju kaos warnah hijau merk 3 Second.

9. 1 (satu) lembar celana jin panjang warna hitam merk ALOES.

Dua kantong plastik obat batuk.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Seginim.

Dari kejadian ini dan kejadian sebelumnya Pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih atas peran serta dan partispai dari segenap raga masyarakat dalam mencegah dan menekan peredaran SAMCODIN yang tidak sesuai peruntukannya.

Harapan kedepan mari kita sama sama untuk menciptakan situasi kamtibmas (WD )

 

About master

Check Also

Silaturahmi warga Jawa Kota Jambi untuk dukung Maulana-Diza di Pilwako 2024

JAMBI (KORANTEKAD.ID) – Malam itu, langit di Lorong Subur, Jambi Selatan, dihiasi bintang-bintang yang bersinar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *