BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu inisial AT (31) tahun di amankan Anggota Polsek seginim atas dasar terduga Langgar Pidana Penjualan Obat Batuk Merk Samcodin tanpa Izin.
Kronologis Kejadian berdasarkan informasi Masyarakat Pada hari Jumat, Tanggal 2 September 2022, sekira Pukul 17.00 Wib. Bahwa diduga adanya jual beli obat batuk merk samcodin yang tidak memiliki izin.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim IPTU KUSYADI .SH.M.si melaksanakan pemantauan terhadap terlapor yang menjual obat batuk samcodin.
Barang bukti.
Sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim memdapat informasi dari Masyarakat bahwa terlapor sedang berada dirumahnya lalu Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Banding Agung saudara Saharudin bahwa akan melakukan penggeledahan dirumah terlapor.
Selanjutnya Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju ke rumah terlapor setelah sampai dilokasi langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor pada saat penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet kosong obat samcodin dan terlapor mengakui bahwa obat batuk merk samcodin di simpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.
Kemudian Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menuju Desa Padang Siring dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang Siring saudara Aprizan untuk melakukan penggeledahan dirumah paman terlapor dan Kapolsek Seginim bersama Unit Reskrim dan Piket SPKT Polsek Seginim menemukan barang bukti berupa :
1. 119 (seratus sembilan belas)
Strip/tablet pil obat batuk
merk samcodin yang setiap
strip/tabletnya berjumlah 10
butir obat batuk merk samcodin
jumlah keseluruhannya 1.190
(seribu seratus sembilan puluh)
butir obat batuk samcodin.
2. 1 (satu) buah polibek plastik
warna hitam.
3. 1 (satu) bungkus plastik bening
berbentuk panjang yang di
bungkus dengan kantong plastik
berwarna bening.
4. 2 (dua) Tablet kosong obat batuk
merk samcodin.
5. 20 (dua puluh) butir obat batuk
samcodin yang dibungkus plastik
6. Uang tunai pecahan puluhan dan
ribuan sebesar 55.000 (lima
puluh lima ribu rupiah).
7. 1 (satu) Unit Hp merk Realmi c11
8. 1 (satu) lembar baju kaos warnah hijau merk 3 Second.
9. 1 (satu) lembar celana jin panjang warna hitam merk ALOES.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Seginim.
Dari kejadian ini dan kejadian sebelumnya Pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih atas peran serta dan partispai dari segenap raga masyarakat dalam mencegah dan menekan peredaran SAMCODIN yang tidak sesuai peruntukannya.
Harapan kedepan mari kita sama sama untuk menciptakan situasi kamtibmas (WD )