Breaking News

Disnaketrans Provinsi Jambi Di Duga Tutup Mata ,Telinga Atas Temuan Wartawan pabrik Air Minum 168 Mempekerjakan Pekerja Secara Harian Tanpa BPJS

JAMBI (korantekad.id) – Perusahaan air minum kemasan bermerk 168 mengangkangi undang-undang ketenaga kerjaan.

Perusahaan yang beralamat di kasang pudang kecamatan kumpeh kabupatrn muaro jambi itu melanggar uu nomor 13 atau uu cipta keeja.

Perusahaan tersdbut di ketahui tidak menjamin kesehatan dan kesdjahteraan karyawan melalui BPJS ketanagakerjaan.

Dan juga perusahaan air minum 168 mempekerjakan pekerja secara upah harian hal ini jelas bertentangan dengan peratran penerintah.

Ketika tim dari media melaporkan perusahaan tersebut ke dinas ketenaga kerjaan provinsi jambi memang di sambut secara baik oleh pak musa.

Namun sangat di sayangkan laporan dan temuan wartawan tidak di tindak lanjuti oleh dinas ketenagakerjaan.

Hal ini tentu nya mejadi tanda tanya besar di kalangan jurnalis ,ada apa dengan dinas ketenaga kerjaan provinsi jambi.

Bahkan salH satu dari tim menduga ” sudah dapat setoran kayak nyo ” ujar salah satu wartawan.

“Kito surati be pusat”ungkapnya lagi.

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik Cimahi, korantekad.id – Mantan Orang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *