Dua Orang Pemuda Diamankan Petugas, Karena Kongsi Edarkan Sabu.

Dua Orang Pemuda Diamankan Petugas, Karena Kongsi Edarkan Sabu.

Kotim-Korantekad.id-(07/11/2021) – Dua Orang Pemuda diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki dan hendak edarkan Narkotika jenis Sabu, terjadi di Perum Wengga Metropolitan 3 No. 28 Rt.025 Rw.002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan 2 orang pemuda masing-masing bernama dengan inisial SAI (27 tahun) dan RAD (28 tahun) bertempat di TKP tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,91 gram, 1 buah Timbangan Digital dan beberapa barang bukti lain. Kamis (04/11) pukul 17.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H,M.H bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, saat keduanya sedang bersama-sama di TKP tersebut diatas

Dari kegiatan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dari ruang kamar petugas berhasil menemukan dan mengamankan 2 paket Sabu, 1 buah timbangan Digital, 2 Pak Plastik Klip dan 1 buah potongan sedotan, berlanjut dari Tas warna Hitam yang dibawa Pelaku Petugas kembali menemukan 2 Paket Sabu dan beberapa barang bukti lainnya lagi, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku SAI dan RAD diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak sepuluh Milyar rupiah, jelasnya. (Abdul R/Hums-Spt)

About master

Check Also

Sosialisasi Serta Berkampanye Calon Bupati Kobar, Rahmat Hidayat Di Desa Purba Sari Kec Lada.

KOBAR.korantekad.id.untuk meraih dukungan penuh dari masyarakat, calon bupati (cabup)kobar 2024,Rahmat Hidayat terus bergerilya melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *