Dua Unit Personil Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pencurian

Ambon.korantekad.id.Dua Unit Personil Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yakni  Unit Buser dan Pidum  Selasa,  6 September 2022 sekitar Pukul 17:40 wit telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian .

Penangkapan tersebut, dipimpin Kanit Buser, IPDA S. TABERIMA  & Kasubnit 3 Unit Pidum, BRIPKA TONCE HATTU

Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo,Rabu 7 September 2022 dalam rilinya, dasar Laporan Polisi No LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022 tentang tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana. Pelapor  P E. O. A. P.* alias *E.*Korban  : *E. H. N.*, 15 Tahun  Pelajar.

Waktu Kejadian Selasa, 06 September 2022 sekitar Pukul 17.20 WIT dengan laporan polisi  Selasa, 06 September 2022, Pukul 19:00 wit Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) perempatan Jln. Amboina, Kec Sirimau Kota Ambon.Dan barang bukti yang di sita yakni  (satu) bh HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru,1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.Saksi- saksi adalah E. H. N. alias E,d. M. alias D Tersangka M. L., 27 Tahun ,*M* (dalam pencarian).” Paparnya

Sementara modus Operandi ,Tersangka *M. L.* dan temannya Tersangka *M* duduk di sekitaran TKP, kemudian memantau korban dan temannya yg sdg melintas di TKP, setelah itu Tersangka *M* langsung menghadang/ menghalangi Korban dan temannya mengunakan motornya setelah Tersangka *M* menghadang/ menghalangi korban dan temannya, Tersangka *M. L.* bertugas sbg eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku/sak milik korban, kemudian Tersangka *M. L.* segera berikan kepada Tersangka *M* untuk di sembunyikan, Tersangka *M* langsung membawa lari dan menyembunyikan 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korba.” Tambah Moyo .

Dijelaskan Moyo, kronologis penangkapan,  berawal ketika personil Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah mardika kemudian diperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi adanya kejadian pencurian, kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka, dimana tepatnya di daerah lorong tahu mardika, tersangka berhasil di amankan oleh Tim Buser selanjutnya di bawa menuju kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum lebih lanjut.
Kemudian upaya penyedikan  menerima Laporan Polisi olah TKP,melengkapi administrasi penyidikan, wawancara saksi – saksi,penyitaan barang bukti,pemeriksaan, penangkapan terhadap Tersangka,upaya pencarian 1 (satu) tersangka lainnya.Jelasnya

Dengan demikian, hasil pengembangan sementara ,tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak *4 (empat)* kali termasuk yang saat ini dilakukan, adapun *3 (tiga) TKP* lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar mardika,dan rencana tindak lanjutan akan melakukan upaya pencarian 1 (satu) tersangka lainnya,melengkapi & kirim berkas perkara,koordinasi JPU.”tutup Moyo ( *)

About master

Check Also

Kapolres Kobar Pastikan Personelnya Siap Hadapi Pilkada 2024

KOBAR.korantekad.id. – Kapolres Kotawaringin barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *