Ketua DPRD Maluku Hadiri Tanda Tangan Kerjasama Digital Aplikasi
Ambon.korantekad.id Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Maluku dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandatangani perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik atau digital pada Aplikasi e-SIMPEG
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Malaku Lucky Wattimury bertempat di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (5/11/2021),
Terlihat pada gambar Wattimury berdiri disamping Plh Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie menggunakan kameja warna Abu- Abu serta menggunakan juga prokes yaitu masker warna putih bersama- sama , Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak,Kadis Kominfo Semmy Huwae, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Hadi Basalama dalam rangka menandatangan perjanjian kerjasama sertifikat ekektronik antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Badan Siber Sandi Negara ( BSSN)
Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menerangkan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik. Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik. Dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabshan dokumen yang ditandatangani.
“Melalui kerjasama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikat Elektronik yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah diakui,” terangnya.
Syahrul menjelaskan, bila merujuk Perpres Nomor 95 Tahun 2018, maka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. SPBE muncul sebagai suatu katalis bagi perwujudan sasaran akhir yaitu Smart Governance.
“Disinilah sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya,” jelasnya.
Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama oleh setiap pihak, sehingga pemenuhan aspek kemanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.( Ati )