KPU Tanjab Barat Umumkan Penetapan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada 2024

KPU Tanjab Barat Umumkan Penetapan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada 2024

 

Tanjab Barat,Korantekad id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mengumkan hasil penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Senin (23/09/24).

 

Acara yang dilaksanakan di Gedung KPUD Tanjab Barat berlangsung meriah dan penuh khidmat dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner KPU Tanjab Barat, para kandidat peserta Pemilu serta para pendukungnya dan simpatisan Paslon masing-masing.

 

Terlihat hadir juga Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0914 Tanjab, Ketua Bawaslu, Sekretaris dan Staf KPUD Tanjab Barat, awak insan pers dan tamu undangan lainnya.

 

Ketua KPU Tanjab Barat, M. Rum, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini KPU Tanjab Barat akan menggelar penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paslon peserta Pilkada Tahun 2024.

 

“Sesuai tahapan kampanye hari KPU Tanjab Barat akan menggela penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” terang Ketua KPU Tanjab Barat.

 

Berikut hasil penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat dalam Pilkada Tahun 2024:

 

Nomor urut 1 : Paslon Drs H Anwar Sadat M.Ag dan Dr H Katamso, SA, SE, ME dengan didukung oleh Partai PAN, Demokrat, PKB, Golkar, PPP dan Gerindra.

 

Nomor urut 2 : Hj Cici Halimah, SE dan Drs H Muklis, M.Si dengan didukung oleh Partai PDIP, PKS dan PBB

 

Nomor urut 3 : H. Hairan, SH dan M Amin, SKM, M.Kes dengan didukung oleh Partai NasDem, PSI, Ummat dan Perindo.  (MP)

About MAPPAUDIN UDIN

Check Also

Keseruan, Joy Ride naik dan berkeliling Palembang dengan Alutsista Kodam II/Swj

JAMBI (korantekad.id) – Selain menggelar Sriwijaya Fair 2024 termasuk didalamnya Pameran Alutsista dan perlengkapan pertahanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *