Lantaran Mencuri Buah Sawit Seorang Warga Kabuau Diamankan, Sedangkan Tiga Rekannya Melarikan Diri.

Lantaran Mencuri Buah Sawit Seorang Warga Kabuau Diamankan, Sedangkan Tiga Rekannya Melarikan Diri.

Sampit, korantekad.id – Polsek Perenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah mengamankan seorang Pelaku pencurian kelapa sawit dalam areal perkebunan, milik PT KIU (Katingan Indah Utama) Makin Grup tepatnya pada Blok R 34 Afdeling V Tualan Estate, Desa Kabuau, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.(08/11/2021)

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang laki-laki warga Desa Kabuau inisial AW alias ARI (33 tahun), beserta barang bukti berupa 75 janjang tandan buah sawit segar seberat 995 Kg beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan , 1 unit Scooter matic Nopol KH 5968 LG serta barang-barang serta identitas milik 3 orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Perenggean AKP. Supriyono, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan seorang laki-laki tersebut karena telah secara tanpa hak mengambil tandan buah sawit segar didalam Kebun milik PT. Katingan Indah Utama. Yang terjadi pada Jum’at (05/11) 15.30 Wib.

Kejadian tersebut berawal dari Petugas Patroli Security, telah mendapati Pelaku bersama tiga orang rekan lainnya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada areal blok perkebunan tersebut diatas, sementara dilakukannya pengintaian Petugas Security menghubungi rekan security lainnya, setelah cukup kekuatan maka dilakukan upaya penyergapan, namun ternyata kehadiran Petugas Security diketahui oleh para Pelaku hingga semuanya berusaha melarikan diri, dan yang berhasil diamankan hanya satu pelaku inisial AW alias ARI, yang selanjutnya menerangkan bahwa tiga orang rekannya yang lain bernama EKO, KURDI dan BUSTAN.

Setelah Anggota Polsek Perenggean melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku AW alias ARI ditetapkan sebagai Tersangka, sementara tiga orang rekannya yang lain dalam Pencarian.

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Liputan : Tim korantekad (S.Ariyanto)
Sumber : Humas Polres Kotim

About master

Check Also

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah JAMBI,  Korantekad id  – Penjabat Sementara (Pjs.) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *