OKNUM PARPOL JADI PKD DIDUGA KARENA HASIL PLENO PANWASCAM DI INTERVENSI
NAMLEA, KORANTEKAD.ID – Pendaftaran peserta Pengawas Kelurahan dan Desa yang diselenggarakan Panwascam di Sepuluh Kecamatan diduga sarat kepentingan sehingga hasil rapat Pleno Panwascam yang telah diumumkan dianggap cacat hukum.
Salah satunya Panwascam Namlea yang meloloskan kader partai politik Aktif mulai dari pendaftaran hingga namanya diumumkan lolos sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa. komisioner Panwascam Namlea diduga menghindar bidikan kamera dan konfirmasi awak media, Sabtu ,11/2)2023.
Hal ini sesuai hasil penulusuran Koran Tekad dilaporkan dari Namlea, Diduga Panwascam Namlea sengaja meloloskan Oknum pengurus partai Politik PKS Kabupaten Buru, Berinisial MR menjadi Pengawas Kelurahan dan Desa karena diintervensi oknum Bawaslu.
“Hal Ini dibuktikan dalam temuan administrasi yang diperoleh koran tekad melalui jalur resmi tentang I Lampiran Surat keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Maluku .dengan Nomor : 003/D/SKEP/AW-PKS/III/2021. Tanggal: 23 Rajab 1442 H / 7Maret 2021. Dan Oknum MR, Resmi terdaftar dalam Struktur dan Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru, Masa bakti, 2020-2025. 0knum MR terbukti terdaftar sebagai pengurus Parpol PKS dengan Jabatan Ketua bidang Hubungan Masyarakat yang ditetapkan di Ambon pada tanggal: 23 Rajab 1443 H / 7 Maret 2021 M. Surat keputusan tersebut ditanda Tangani Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Maluku Ketua Abdul Asis Sangkala, S.Hut dan Abdul Gani Lestaluhu sebagai Sekertaris.
” Tentang Syarat mengundurkan diri Oknum MR dari keanggotaan partai Politik sekurang-kurangnya 5 Tahun. Terkait hal itu Panwascam Namlea, Noval Sanun saat dikonfirmasi media ini melaluI pesan dan telpon via WhatsApp, Kamis ,9/2/2023 tidak menanggapi hingga beritanya diterbitkan.
” Oknum MH saat dikonfirmasi dihari pertama media ini melalui pesan WhatsApp hanya singkat sampaikan Maaf pak saya ada ikut hajatan Tahlil. Kamis, 9/2/2023/ pukul 21.25.
Selain itu dikatakan Oknum MR yang benar saya adalah anggota Aktif Pengurus KAMMI Maluku dan Saya Pengurus Organisasi Mahasiswa jelas MR melalui pesan akun WhatsApp kepada koran Tekad saat diKonfirmasi di hari kedua ,Jumat 10/2/2023. Pukul, 08.45 WIT.
Namun MR tidak bisa mengelak setelah membaca SK Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru yang dikirim media ini melalui pesan WhatsApp. Oknum MR mengirim pesan balik Selamat Hari Pers.
Sekertaris Partai Keadilan Sejahtera, Kabupaten Buru saat dikonfirmasi Koran Tekad, Jumat, 10/9/2023, Melalui WhatsApp mengatakan Saya telah berkoordinasi kepada ketua DPD dan akan menjajaki dan bila itu hal yang urjen maka Oknum MR harus diberhentikan bila mengacu kepada aturan otomatis kita tidak bisa berbuat apa apa, akuinya.
Menurutnya, MR telah membuat surat pernyataan pengunduran diri ke Partai lalu kemarin MR membawa surat ke KPU. Selanjutnya kami ada perubahan SK terkait pengunduran dirI MR tetapi secara administrasinya telah kami beritahukan namun belum dimasukan SK terbaru ke KESBANG POL, Paparnya.
“Janji mengirimkan Bukti administrasi Surat Pernyataan Pengunduran diri MR maupun SK perubahan oleh sekertaris parpol
PKS melalui WhatsApp kepada Koran Tekad, namun belum ditepati hingga berita diterbitkan .
Ditempat terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Buru, F. Haris akrab disapa Bung Adi kepada koran tekad, Jumat,10/2/2023 Adi yang juga Kordiv SDM Organisasi dan Diklat mengatakan secara tegas untuk menindak lanjuti kasus ini sesuai aturan dan apabila terbukti MR melakukan pelanggaran admistrasi yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari PKD Tegas, Bung Ade. Liputan Tamrin Hehanusa