Pabrik Air Minum168 Mengangkangi Undang-undang ketenagakerjaan.

JAMBI (korantekad.id) – Perusahaan air minum kemasan bermerk 168 terus berkembang bahkan sedang membangun gedung pabrik baru.

Namun sangat di sayangkan perusahaan iru tidak memikirkan kesejah teraan karyawan . Bahkan perusahaan air minum 168 tidak pernah mengangkat pekerja sebagai pekerja tetap (karyawan).

Hal ini tentunya melanggar undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 ,dan perusahaan dapat di kenakan sanksi dan denda.

Saat tim dari beberapa media mencoba mengkonfirmasi langsung dengan mendatangi pabrik 168.

“Kami akan segera membuatkan bpjs untuk karyawan” ujar dandy menager pabrik 168.

Dalam hal ini tim akan segera melaporkan masalah ini ke dinas ketenaga kerjaan provinsi jambi.

Dan meminta pihak terkait untuk memanggil atau menutup pabrik air minum 168.

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Sekda Tanjabbar Hadiri SAKIP Award 2024

Sekda Tanjabbar Hadiri SAKIP Award 2024   Tanjabbar, Korantekad id – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *