PEJABAT DESA LOKKI KEC.HUAMUAL KAB.SBB MALUKU : ” YASMIN BALLY KADUS SAH TANAH GOYANG BUKAN BUFAKAR

Pejabat Desa Lokki Kec.Huamual Kab SBB Maluku: “Yasmin Bally  Kadus Sah Tanah Goyang Bukan Bufakar
Ambon.korantekad.Pejabat Desa Lokki  Dimetri Y. Riry, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Barat ( SBB) kepada awak media di Piru Selasa Dimetri Y. Riry,   menerangkan  yang  menjadi Kepala Dusun Tanah Goyang sah  sekarang adalah Yasmin Bally  ,bukan Munir Bufakar
Pasalnya , pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu, memang ada upaya mediasi terkait dua belah yang berseteru, namun bukan untuk membatalkan SK Kadus.jika  ada yang mengisukan SK Kadus yang baru itu dikembalikan ke Kadus yang lama Munir Bufakar,  itu bohong besar.”Dan ini sekalgus menjawab berita-berita hoax yang selama ini beredar di media sosial, bahwa dirinya   sudah membatalkan SK Kadus atas nama Yasmin Bally. “ itu tidak benar, hanya informasi sesaaat yang sengaja dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu saja .” Tandasnya
Sekali lagi Riry  tekankan Yasmin Bally itu adalah Kadus Tanah Goyang yang sah, titik,” tegas Riry.
Selain itu, Riry juga mengungkapkan  beberapa waktu lalu Kadis Pemdes Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  Moksin Pellu, meminta dirinya untuk  membatalkan SK Kadus Baru atas nama Yasmin Bally itu, namun  di tolak.Dan tetap mempertahankan keputusan yang telah di ambil  karena itu sepenuhnya adalah kewenangannya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Tanah Goyang, Anwar Teapon, mengapresiasi sikap tegas yang dilakukan Pejabat Desa Lokki, Dimetri Y. Riry itu. Salah satu tugas pejabat desa, mengangkat dan memberhentikan kepala dusun. Maka langkah yang diambil pejabat desa Lokki saat ini sudah sesuai aturan Permendagri.
“Olehnya itu,disarankan, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju atau mau menggugat SK pejabat desa itu, maka ada mekansime hukumnya. “silahkan gugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),”pintahnya ( Ati/Tim).

About master

Check Also

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah JAMBI,  Korantekad id  – Penjabat Sementara (Pjs.) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *