Pekerjaan jalan simpang ahok-simpang Buper Pramuka Baru selesai dikerjakan, LLIM laporkan di kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi

JAMBI (korantekad.id) – Dugaan adanya indikasi aroma korupsi, dalam pekerjaan kegiatan jalan simpang ahok-simpang buper-buper (bumi perkemahan ) Pramuka. Yang mana kegiatan tersebut di laksanakan oleh dinas pekerjaan umum provinsi Jambi pada tahun 2023.

Pekerjaan kegiatan jalan simpang ahok-simpang Buper-buper -bumi perkemahan Pramuka tersebut diduga di kerjakan oleh CV prento dengan anggaran berkisar 14.550.000.000,00 ( empat belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) .Yang bersumber dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023provinsi tersebut.

Syah, di laporkan di kejaksaan tinggi (Kejati ) Jambi ,oleh perkumpulan lembaga lihat inspirasi (LLIM) pada tanggal 30 September 2024, sekira pukul 11:07 wib .Dalam laporan secara tertulis dengan nomor registrasi No:006/0006216.AH.01.07.2024..Lampiran 1 (satu. Berkas ) prihal :laporan dugaan temuan penyimpangan paket ,pekerjaan jalan penanggulangan jalan simpang ahok-simpang pasar-buper-bumi perkemahan Pramuka bersumber
dana APBD TAHUN 2023.DENGAN Kode tender( 9636070)
Di duga di kerjakan asal jadi saja ,

Dan berdasarkan hasil dari temuan perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat (LLIM) di lapangan , kegiatan pekerjaan jalan simpang Ahok -simpang buper-buper ( bumi perkemahan Pramuka) tersebut baru selesai di kerjakan , atau baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan yang cukup fatal, dan bukan itu saja banyak beberapa aitem perkerjan tersebut tidak di selesaikan kan di antaranya” seperti ,pada drainase good saluran air yang di kerjakan menggunakan pemasangan batu mortal (batu kali) ada sebagian yang tidak di kerjan.

Seperti yang di temukan di lokasi , tepatnya di depan lorong Hasan desa kebon sembilan , kecamatan sungai gelam kabupaten muara Jambi.
Kemudian pada hasil akhir pekerjaan kegiatan jalan tersebut terlihat sudah banyak yang mengalami rusak ,pecah dan retak-retak . Bahkan ada saluran god (drainase ) yang baru di kerjakan pun sudah banyak yang hancur..!.

Sehubungan dengan adanya beberapa temuan tersebut , perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat.telah melakukan aksi unjuk rassa di depan gedung kantor dinas pekerjaan umum provinsi Jambi beberapa waktu lalu.Dan aksi unjuk rassa tersebut bertujuan agar pihak dinas pekerjaan umum provinsi Jambi , dapat merespon positif setiap temuan rekan-rekan lembaga sosial control di lapangan . Namun tampaknya hal tersebut tidak di gubris atau pun di respon oleh pihak dinas pekerjaan umum provinsi Jambi. Sehingga persoalan tersebut di laporkan ke pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Dalam laporan tersebut perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat (LLIM).
1.meminta kepada pihak kejaksaan tinggi (Kejati ) Jambi , agar dapat memanggil dan memeriksa pihak–pihak terkait seperti kepala dinas pekerjaan umum provinsi Jambi pada tahun 2023 dan kepala dinas pekerjaan umum provinsi Jambi tahun 2024, Untuk mempertanggung jawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran 14.550.000.000,00( empat belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang di gelontorkan kan untuk paket kegiatan pekerjaan jalan Simpang ahok-simpang buper-buper- bumi perkemahan Pramuka tahun 2023 lalu.

2.Meminta pihak kejaksaan tinggi Jambi (Kejati) di bagian tindak pidana khusus ( khusus) untuk memanggil dan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) , PPTK nya dan pihak -pihak yang terkait dalam kegiatan pekerjaan jalan simpang Ahok -simpang Buper -buper -bumi perkemahan Pramuka yang di kerjakan oleh CV prento tahun anggaran 2023 .bersumber dana APBD.

3.Meminta pihak kejaksaan tinggi Jambi (Kejati ) untuk turun dan sidak ke lokasi kegiatan pekerjaan jalan simpang ahok-simpang buper-buper – bumi perkemahan Pramuka ‘ yang di duga di kerjakan asal jadi saja dan luput dari pengawasan dinas pekerjaan umum provinsi Jambi, sehingga diduga Negara di rugikan, atau ada dugaan Kong kalikong antara pihak rekanan dengan pihak dinas PU provinsi jambi.

 

Dalam mengeruk keuntungan pribadi/ golongan untuk mendapatkan keuntungan melalui program paket kegiatan pekerjaan jalan simpang ahok-simpang buper-buper bumi perkemahan Pramuka yang di kerjakan oleh CV prento melalui dinas PU provinsi Jambi tahun anggaran 2023. Dengan dana yang bersumber APBD provinsi Jambi .

4.Meminta kepada kepala kejaksaan tinggi (KEJATI) Jambi

Untuk memanggil pihak rekanan ( direktur CV prento) sebagai pelaksana kegiatan jalan simpang ahok-simpang buper-buper bumi perkemahan Pramuka , terkait kegiatan tersebut baru selesai di kerjakan sudah mengalami kerusakan yang cukup berarti.

5.Meminta pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil dan memeriksa segera panitia pembuat komitmen (PPK) terkait pekerjaan yang baru seumur jagung telah mengalami kerusakan.Dan.hal, tersebut telah sesuai dengan pp71 tahun 2000 Bab 2,sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenga Negara bersih dan bebas dari KKN Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999, dan mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Serta berdasarkan pada pasal 108 KUHP.Yang menyatakan bahwa”Setiap orang yang mengalami,melihat menyaksikan dan atau menjadi korban,peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.Dan setiap pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana.wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Kemudian pada pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.

Serta dalam PP nomor 71 tahun 2000 Bab 2 di atur pula tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenga negara yang bersih,berwibawa,bebas korupsi,kolusi,dan Nepotisme (KKN).

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Pjs Bupati Sambangi Kemendagri Konsultasi Persiapan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemda Tanjabbar

Pjs Bupati Sambangi Kemendagri Konsultasi Persiapan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemda Tanjabbar JAKARTA,Korantekad id – …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *