Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) Di Merangin Berinisial D, Tidak Tersentuh Hukum.

JAMBI (KORANTEKAD.ID) – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tambang Meranti kecamatan pemenang kabupaten merangin provinsi jambi ini diduga kepemilikan PETI ini berinisial D.

Saat tim media keizalinnews.com mendatangi lokasi PETI, Minggu 10-08-2024 terdapat satu unit alat berat exsavator yang sedang bekerja, dan beberapa pekerja di lokasi PETI tersebut.

Aktifitas PETI yang dilakukan oleh inisial D menggunakan satu unit alat berat exavator ini sudah berlasung sangat lama dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Kegiatan PETI ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar serta memicu banjir dan tanah longsor.

Proses produksi PETI memerlukan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam penambangan menjadi permasalahan serius bagi lingkungan. Sebuah studi memperkirakan bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal.

mengenai aktivitas PETI ini tidak memiliki izin galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tambang tersebut juga tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, ini dampak dari lemahnya pengawasan oleh aparat setempat.

Para Penambang Emas Tampa Izin (PETI) ini dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman penjara 5 tahun. (*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Kotawaringin Barat PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk Kangkangi Hak Tanah Milik Mansuetus Mansur Di Desa Sungai Hijau.

KOBAR.korantekad.id.-MANSUETUS MANSUR salah satu warga desa sungai hijau kec. Pangkalan Banteng, kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *