pertambangan Galian C ilegal yang meresahkan masyarakat dan negara

JAMBI (KORANTEKAD.ID) – penambangan ilegal galian c marak terjadi ,begitu juga yang terjadi di daerah talang belido. Galian c yang di lakukan oleh seorang warga bernama jarno sangat merusak ekosistem yang ada di kawasan galian c.

Penambangan galian c yang di lakukan saudara jarno jelas melanggar pasal 38 ayat 1, ditambah lagi galian c yang di lakukannya menggali tanah di bawah tower sutet.

Ini jelas sangat berbahaya dan merugikan perusahaan listrik negara bila tower sutet itu ambruk akibat tergerus oleh galian c yang di lakukan nya.

Saat tim mengkonfirmasi pengurus yang bernama min, “aku cuma menyatat keluar masuk mobil bang” ujarnya.
” yang punya galian c ini abg aku jarno” ungkapnya lagi.

Pasal 158 undang-undang minerba menyatakan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40, ayat 3pasal 48, pasal 67ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau atau ayat5 di pidana dengan pidanapaling lama 10 sepuluh tahun. (*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Sosialisasi Serta Berkampanye Calon Bupati Kobar, Rahmat Hidayat Di Desa Purba Sari Kec Lada.

KOBAR.korantekad.id.untuk meraih dukungan penuh dari masyarakat, calon bupati (cabup)kobar 2024,Rahmat Hidayat terus bergerilya melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *