Saat Didatangi Polisi Warga Ini Buang Kemasan Pomade, Hingga Isi Paketan Sabu Didalamnya Berhamburan.

Saat Didatangi Polisi Warga Ini Buang Kemasan Pomade, Hingga Isi Paketan Sabu Didalamnya Berhamburan.

Kotim – Korantekad.id-(11/11/2021) – Narkotika yang sudah semakin meresahkan tidak saja di perkotaan namun juga sudah merambah hingga ke Pelosok Kecamatan, kali ini Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial RS (27 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumah salah satu warga yang memang sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut, beralamat jalan Lesa Gg.Sepakat Rt. 015 Rw.003 Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial RS di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,66 gram disimpan dalam bekas kemasan pomade yang sempat dibuang Pelaku. Senin (08/11) 17.00 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Perenggean AKP. Supriyono, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial RS berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di TKP yang sempat berlari masuk kearah dapur rumah, sembari melempar kemasan pomade kearah belakang rumah, yang saat terjatuh ketanah dilihat oleh warga sekitar, barang yang dibuang isinya berhamburan yang ternyata adalah 6 bungkus plastic Klip Kecil berisi crystal bening yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas, Pelaku diamankan beserta barang bukti ke Polsek Parenggean.

Atas perbuatan Pelaku inisial RS, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Abdul R/Hums-Spt)

About master

Check Also

Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi amankan gembong narkotika di wilayahnJambi

JAMBI (korantekad.id) – Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *