Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Maluku ”  Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Pencabulan Anak

Ambon.korantekad.id.Satreskrim  Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkapkan kasus menonjol tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak.Hal tersebut disampaikan kasi Humas Ipda Moyo Utomo dalam rilisnya Senin,5 September 2022

Menurut Moyo ,kasus menonjol yang  dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Ambon terdapat 6 (enam) Laporan Polisi (LP) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak yg telah berhasil diungkap

Dari 6 (enam) Laporan Polisi lanjut Moto  yang  dilakukan penyidikan, terhadap 5 (lima) tersangka berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi telah dilakukan penangkapan dan 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) .Dan dari 6 (enam) Laporan Polisi itu, proses penyidikan terhadap 4 (empat) laporan Polisi telah memperoleh kepastian hukum atau telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka & barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon (Tahap 2),

Dikatakan Moyo lagi, terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan.Adapun uraian penjelasan singkat terkait 6 (enam) Laporan Polisi sebagaimana   terlampir dalam tabel   tabel.yakn LP / B / 589 / XII / 2021 / SPKT / RESTA AMBON / POLDA MALUKU, TGL 31 DESEMBER 2022,28 DESEMBER 2021DUSUN TUNI, URIMESSENG,PERCABULAN THDP ANAK MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA,Pelapor V. W. P. G.Korban Y. W., 7 Tahun, laki-lak,iM. M., 22  Tahun .Awalnya Korban (MD) mengeluh sakit pada kemaluan korban dan saat pelapor yang melihat keadaan korban kemudian bertanya kepada korban dan korban bercerita bahwa pada saat korban tidur di rumahnya Bapak D. M. bersama dengan saksi kemudian terlapor datang dan membangun korban kemudian melakukan percabulan kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban dengan secara paksa dan dengan kekerasan serta memasukan kemaluan tersangka ke dalam lubang dubur korban, LP/B/108/III/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, TGL 02 MARET 2022JULI 2021JAM 23.00 WIT PANDAN KASTURI PERSETUBUHAN ANAK.Pelapor Y.Korban J.O. , 15 Tahun Z. O.(ayah kandung korban), (DPO), 40 Tahun .Berawal ketika Korban an. J. O. (15 tahun) sedang beristrahat di dalam kamar setelah itu sekitar Pukul 23.00 WIT, Terlapor (ayah kandung korban) datang kemudian masuk ke dalam kamar lalu mencoba membuka celana panjang, korban melihat tingkah laku Terlapor korban pun melawan dgn cara menyikut badan Terlapor namun Terlapor tetap memaksa sehingga Korban tidak berdaya Terlapor pun menanggalkan celana panjang yg di gunakan oleh korban (anak) dan terlapor pun menyetubuhi korban hingga korban mengandung (hamil).PROSES SIDIK(TELAH DIBUAT DPO & UPAYA PENCARIAN THDP TSK),LP/B/230/V/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, TGL 10 MEI 2022. Dan MARET 2022JAM 01.00 WIT KOPERTIS KEC. NUSANIWE PERSETUBUHAN ANAK.Pelapor B. S. alias B.Korban H. N. P. als N, 13  Tahun P. P.(ayah kandung korban), 58 Tahun Pelapor mendapat telpon dari korban dan mengatakan bahwa korban telah dilecehkan oleh terlapor (ayah kandung) korban,LP / B / 280 /VI/2022/SPKT/RESTA ABN 06 JUNI 2022 27 MEI 2022.JAM 22.00 WIT PASSO, BAGUALA PERSETUBUHAN ANAK Korban  yakni

1) E, 5 thn (cucu)
2) K, 6 thn (cucu)
3) A, 9 thn (cucu)
4) K, 16 thn (cucu)
5) I, 18 thn (cucu)
6) I, 24 thn (anak)
7) L, 27 thn (anak)
R. H. als B. O.
(ayah / kakek kandung korban), 51 thn
Terlapor telah menyetubuhi 7 korban dimana 5 korban merupakan anak kandung dan 2 dianataranya merupakan cucu tersangka ,L P / B / 302 /VI/2022/SPKT/RESTA ABN 24 JUNI 2022 23 JUNI 2022JAM 22.00 WIT BATU MERAH TANJUNG.PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN ANAK.Pelapor N. K. Korban Q. A. N., 5 Tahun .J. A. N. (ayah kandung korban) 35 Tahun, Saat korban sedang tidur di kamar, tiba – tiba tersangka (ayah kandung) datang kemudian membangunkn korban, selanjutnya tersangka memegang kemaluan korban lalu tersangka membuka celana dalam korban dan kemudian memasukan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban hingga vagina korban mengeluarkan darah. serta LP / B / 318 /VII/2022/SPKT/RESTA ABN 01 JULI 2022, 22 JUNI 2022JAM 22.00 WIT. NEGERI WAA,IPERSETUBUHAN ANAK.Pelapor N. K. Korban C. N. T., 11 Tahun dan J. T.(ayah kandung korban), 39 Tahun .Korban mengatakan bahwa sejak korban duduk di bangku SD kelas 4, terlapor (ayah kandung) sudah menyetubuhi korban, sehingga korban tidak tahan dan langsung pergi minggat dari rumah Terlapor” Urai Mayo (*)

 

 

About master

Check Also

Pertemuan Sosialisasi Bersama Beberapa Tokoh Masarakat Kumai Dengan Berkomitmen Ingin Menuju Perubahan Bersama Rahmat Hidayat.

KOBAR.korantekad.id.- Calon Bupati Kobar Rahmat Hidayat brsosialisasi di Kel. Kumai Hilir Rumah Bapak Musrifah Rt. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *