SEKDA MALUKU : ” MELALUI PERJANJIAN KERJASAMA PEMPROV – BSSN DIHARAPKAN WUJUDKAN TATA KELOLAH BERSIH TRANSPARAN

Sekda Maluku : Melalui Perjanjian Kerjasama PemProv- BSSN  diharapkan Wujudkan Tata Kelola  Bersih Transparan
Ambon.korantekad.id.Keamanan sebuah data dan informasi saat ini, merupakan suatu hal yang harus diperhatikan. Sebab, jika sebuah data (Informasi) dapat diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka keakuratannya akan diragukan, bahkan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan. ” Ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie dalam membaca sambutan Gubernur Maluku pada kegiatan penandatanganan perjanjian Sertifikat Elektronik  kerjasama Provinsi Maluku-BSSN  yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (5/11/2021),
.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut. selain Plh ,Sekda Sadli Ie ,hadir Juga  Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, Kadis Kominfo Semmy Huwae, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimurry, Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Hadi Basalama dan para pimpinan OPD terkait lainnya.
Sekda  berharap melalui perjanjian kerja sama ini, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku, dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemprov Maluku,” harapannya
“Keabsahan Tanda Tangan Elektronik saat ini, sama dengan keabsahan tanda tangan basah pada umumnya. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dokumen-dokumen instansi yang bersifat elektronik. Olehnya itu, untuk memenuhi standar keamanan tanda tangan tersebut, Pemerntah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Sertifikat Elektronik (Tanda tangan digital) pada Aplikasi e-SIMPEG Provinsi Maluku.” Cetusnya
Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menerangkan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik. Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik. Dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabshan dokumen yang ditandatangani.
“Melalui kerjasama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikat Elektronik yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah diakui,” terangnya.
Syahrul menjelaskan jiga bila merujuk Perpres Nomor 95 Tahun 2018, maka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. SPBE muncul sebagai suatu katalis bagi perwujudan sasaran akhir yaitu Smart Governance.Disinilah sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya,” jelasnya.
Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama oleh setiap pihak, sehingga pemenuhan aspek kemanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.( Ati)

About master

Check Also

Sosialisasi Calon Bupati Kobar No: Urut 01 Rahmat Hidayat Di Desa Sungai Bengkuang Kec: Pangkalan Banteng.

KOBAR.korantekad.id.Dengan antusias masyarakat desa Bengkuang RT 06 kecamatan Pangkalan Banteng dusun 2 Kotawaringin Barat mendukung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *