Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

 

BENGKULU SELATAN | Korantekad.id

Unit I Pidum sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana PEMBUNUHAN atau JIKA MENGAKIBATKAN MATI sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP ke JPU, Serah terima di laksanakan di Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan Senin 29 /8/2022.

Berdasarkan :

1) LP – B/189/VI/2022 /SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU/ tanggal 29 Juni 2022.

2) Berkas perkara No : BP/48/VII/RES.18/2022, Tanggal 19 Juli 2022 ,Tersangka adalah Inisial RR (25) Bin Sudiyono Pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Workshop Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Personil yang melaksanakan Briptu Jeffri Ovika, Adapun Barang Bukti yang diserahkan :

(a). 1 (satu) Lembar baju daster warna cokelat.

(b). 1 (satu) Lembar celana olahraga warna biru.

(c). 1 (satu) Lembar Kain Panjang warna cokelat.

Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.Serah terima dilaksanakan dalam keadaan aman terkendali. (.WD  )

Sumber : Humas polres bs.

 

 

About master

Check Also

Silaturahmi warga Jawa Kota Jambi untuk dukung Maulana-Diza di Pilwako 2024

JAMBI (KORANTEKAD.ID) – Malam itu, langit di Lorong Subur, Jambi Selatan, dihiasi bintang-bintang yang bersinar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *