SPBU 14.292.645 milik mantan bupati Tanjab barat Syafrial diduga kangkangi regulasi Pertamina dan dirjen migas

JAMBI ,Tanjab Barat (korantekad.id) – Diduga menjual minyak pertalite dan bio solar kepada masyarakat yang miris nya ada surat rekomendasi dari kades setempat dan Barcode dari Pertamina.

Saat team media melintas di SPBU tersebut di daerah serensen di provinsi Jambi batas Indragiri Hulu dan mampir untuk istirahat di SPBU tersebut team media melihat ada mobil dan motor serta jerigen yang sangat banyak sedang mengambil minyak jenis Bio Solar dan Pertalite.

SPBU dengan No 14.292.645 jelas sudah oknum pengawai dan operator di SPBU sudah mengotori aturan yang sudah di buat oleh pihak Pertamina.

team dari media melihat kegiatan tersebut hampir kurang lebih 2 jam,dan Team media sengaja duduk sambil menikmati kopi dan mengambil photo serta vidio ,setelah tepat jam 1,30 wib malam hari team media akhirnya mendatangi manajer SPBU yang sedang berjalan dan ingin konfirmasi terkait adanya pengambilan minyak Bio solar dan pertalite oleh beberapa masyarakat mengunakan derigen yang sangat banyak, setelah minyak penuh diangkut dengan angkong/gerobak dorong ke belakang kantor SPBU tersebut.

Setelah team media masuk untuk klarifikasi terkait pengakuan minyak pakai derigen ,Rahman selaku pengawas mengatakan kepada salah satu awak wartawan SPBU kami ini bisa mengambil minyak dengan derigen walaupun sampai 5 Ton perhari yang penting ada surat rekomendasi dari kades dan barcode Pertamina katanya lagi.

Menurut pengawas tersebut itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 yang lalu menurut pengawas tersebut juga mengatakan siapa saja yang membeli minyak di SPBU ini walau dari Jambi dan Palembang bisa tapi mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari kades setempat serta disetujui barcode ya oleh Pertamina dan bila didata tidak keluar no nomor polisi mobil atau derigen nya maka tidak boleh mengambil minyak disini,

apabila ada wartawan yang mencoba untuk mengusut SPBU ini akan berhadapan dengan masyarakat dan pernah ada wartawan yang mencoba melarang malah menurut pengawas tersebut wartawan tersebut dipukuli sampai babak belur tapi bila ada wartawan yg meminta bantuan minyak akan kami beri 10 liter untuk mobil dan 3liter untuk motor ujarnya dari pengawas tersebut yang bernama Rahman kepada awak media .

Padahal saat ditanya kenapa SPBU yang lain tidak bisa beli minyak pakai derigen pengawas yang bernama Rahman tersebut mengatakan karena masyarakat nya tidak tahu dan tak mengerti ,jadi dalam hal ini SPBU dengan No 14.292.645 telah melanggar pasal 55 UU No 11 tahun 2020

Dan UU konsumen no 8 tahun 1999 dan UU migas no 22 tahun 2001 pasal 52/53 tentang migas dan cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,atau liquifid Serta pidananya setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi no pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029 TANJAB …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *