Breaking News

SPBU Selensen menjual minyak pertalit dan bio solar kepada masyarakat sala ada surat rekomendasi dari kades dan Barcode Pertamina.

JAMBI (korantekad.id) .- Saat team media melintas di SPBU Sela Sen Indragiri Hulu  dan mampir untuk istirahat di SPBU tersebut, team media melihat ada mobil dan motor serta jerigen yang sangat banyak sedang mengambil minyak jenis Bio Solar dan PERTALIT (Senin,07/10/2024)

SPBU dengan No 14.292.645 sedang melakukan pengambilan minyak yang sedang dilakukan oleh operator dan masyarakat,dan selama 2 jam team media melihat kegiatan tersebut.

Team media sengaja duduk sambil menikmati kopi dan mengambil fhoto serta vidio nya ,setelah tepat jam 130 wib team media akhirnya mendatangi manajer SPBU yang sedang berjalan dan ingin kompermasi terkait adanya pengambilan minyak Bio solar dan pertalit oleh beberapa masyarakat

mengunakan derigen yang sangat banyak, setelah minyak penuh diangkut dengan angkong/gerobak dorong ke belakang kantor SPBU tersebut .

Pengangkutan tersebut berlangsung sejak team media duduk dan menunggu selama 2 jam .

Setelah team media masuk untuk klarifikasi terkait pengakuan minyak pakai derigen ,Rahman selaku pengawas mengatakan kepada pimred media koran komando.com.bahwa SPBU kami ini bisa mengambil minyak dengan derigen walaupun sampai 5 Ton perhari yang penting ada surat rekomendasi dari kades dan barcode Pertamina katanya lagi.

Menurut pengawas tersebut itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 yang lalu.menurut pengawas tersebut juga mengatakan siapa saja yang membeli minyak di SPBU ini walau dari Jambi dan Palembang bisa tapi mereka harus

mengantongi surat rekomendasi dari kades setempat serta disetujui barcode ya oleh Pertamina dan bila didata tidak keluar no plat mobil atau derigen nya maka tidak boleh mengambil minyak disini,apabila ada wartawan yang mencoba untuk mengusut SPBU ini akan berhadapan dengan masyarakat dan pernah ada wartawan yang mencoba melarang malah menurut pengawas tersebut wartawan tersebut dipukuli sampai babak belur tapi bila ada wartawan yg meminta bantuan minyak akan kami beri 10 liter untuk mobil dan 3liter untuk motor ujar pengawas tersebut yang bernama Rahman kepada awak media .

Padahal saat ditanya kenapa SPBU yang lain tidak bisa beli minyak pakai derigen pengawas yang bernama Rahman tersebut mengatakan karena masyarakat nya tidak tahu dan tak mengerti ,jadi dalam hal ini SPBU dengan No 14.292.645 telah melanggar pasal 55 UU No 11 tahun 2020tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,atau liquifid Serta pidananya setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Disnaketrans Provinsi Jambi Di Duga Tutup Mata ,Telinga Atas Temuan Wartawan pabrik Air Minum 168 Mempekerjakan Pekerja Secara Harian Tanpa BPJS

JAMBI (korantekad.id) – Perusahaan air minum kemasan bermerk 168 mengangkangi undang-undang ketenaga kerjaan. Perusahaan yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *