Breaking News

Terkuaknya tersangka dan motif pembunuhan terhadap mayat dalam karung di sungai gelam,muaro jambi.

JAMBI (KORANTEKAD.ID) – Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Giat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama, tim opsnal polresta jambi, Unit Ident Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Sungai Gelam dan Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Jl. Lingkar Selatan Lrg. Karya Maju RT. 39 Blok I No. 03 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Pada hari Minggu tanggal 04 agustus 2024 masyarakat melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam bahwa menemukan Mayat tanpa indentitas di Wilkum Polsek Sungai Gelam. Sekira pukul 10.40 WIB yang mana dilakukan pemeriksaan teehadap pakaian korban yang mana korban memakai baju merek under armour loreng diperkirakan warna hijau loreng, dengan menggunakan celana pendek warna hitam cargo dengan merek rolles dan memakai tali pinggang hitam merek levi’s dan menggunakan kolor merah maron tanpa merek.

Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan luar bagian kepala dan ditemukan luka bacok benda tajam dibagian kepala belakang, ditemukan luka bacok benda tajam pada leher bagian kanan sampai dengan kuping kanan, dari leher sampai keleher belakang, kemudian dilakukan pemeriksaan luar pada punggung terdapat luka bacok, luka bacok bahu kiri sampai kepunggung sekitar, terdapat luka tusuk dipunggung, luka bacok bahu depan kanan,luka tusuk pada lengan atas, luka tusuk pada dibawah ketiak kanan,luka tusuk dibawah ketiak kanan, luka tusuk pada dada kanan, luka bacok bahu kiri, terdapat bekas operasi yang sudah lama dilakukan pada bagian perut sampai bawah pusar, didapati korban merupakan seorang laki-laki , dengan rambut ikal, berkumis, dan berewok, rambut kemaluan keriting, keadaan mayat sudah bengkak, dan kulit banyak terlepas, dan ada ciri” pada bagian lengan benjolan.

Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 diketahui sekira pukul 13.00 WIB yang terjadi di Perumahan Alamanda Asri II Jl. Lingkar Selatan Lrg. Karya Maju RT. 39 Blok I No. 03 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi. Kejadian berawal dari Korban bersama Tersangka berada di 16 Jl. TP Sriwijaya Lrg. Serumpun Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi yang mana alamat tersebut Rumah milik orang tua Korban lalu Korban meminta tolong kepada Tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik Korban, setelah terjadi penawaran Tersangka langsung berkata sini motormu ada yang mau lihat, tidak lama kemudian diserahkanlah motor tersebut dari Korban kepada Tersangka.

Kemudian Tersangka berhasil menjual motor milik Korban seharga 3.7 Jt dan diberikan komisi dari Korban kepada Tersangka senilai Rp.500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah), saat itu Korban dan Tersangka beraktifitas judi online (slot) di rumah milik orang tua Korban yg berada di 16 tersebut, saat asik bermain judi online Korban dan Tersangka Uang dari hasil Jual motor tersebut telah habis dipakai, dan Korban memaksa kepada Tersangka untuk mencarikan uang kembali, terjadilah cekcok mulut dirumah tersebut sehingga mengakibatkan Tersangka terpicu emosi yang kemudian sekira pukul 11.00 WIB hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 Tersangka mengajak Korban kerumah orang tua Tersangka yang berada di TKP Pembunuhan tersebut untuk mengatakan bahwa kita ambil uang disana, saat itu juga Tersangka mengambil Sajam Golok yang berada didapur rumah orang tua Korban dan meletakan di pinggang Tersangka, dan segera mengajak ke TKP pembunuhan dengan cara memesan Ojol Maxim, setelah sampai TKP pembunuhan, Tersangka membuka pintu samping rumah tersebut dan meminta kepada Korban agar masuk kerumah tersebut, seketika Korban baru masuk kerumah tersebut Tersangka langsung mengambil Sajam Golok dari pinggangnya dan langsung menikam ke arah bagian leher Korban, sempat Korban memberikan perlawanan kepada Tersangka setelah terkena Tikaman tersebut dengan mencekik leher Tersangka, terjadilah aksi gelutan namun Korban sudah banyak kekurangan darah maka Tersangka dengan mudah merobohkan kembali Korban dengan Cara menusukan Sajam Golok ke arah bagian dada korban kemudian punggung Korban.

Selanjutnya Tersangka melihat Korban sudah tidak bernyawa lagi Tersangka segera membersihkan TKP dengan cara menyembunyikan Korban didalam lemari yg ada didalam samping rumah tersebut dan membersihkan lantai bekas darah.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tersangka menyewa Mobil pickup Grandmax dan segera membuang Korban ke TKP Pembuangan Mayat tersebut menggunakan Mobil Grandmax tersebut bersama Sdr. AMUK.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Unit Ident Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Sungai Gelam dan Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mendapati informasi penemuan mayat tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan dan Pengembangan terkait Perkara tersebut.

Didapati informasi bahwa Korban terakhir kali bersama dengan Tersangka, Team Gabungan langsung menyelidiki keberadaan Tersangka dan Barang Bukti, lalu sekira pukul 04.00 WIB Team Gabungan berhasil membekuk Tersangka tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Abdul Chatab Lrg. Simpati RT.26 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap Tersangka bahwa dia  membuang Mayat Korban dibantu oleh Sdr. AMUK, maka Team Gabungan langsung segera mengamankan Sdr. AMUK di rumah miliknya yang beralamat di Jl. Abdul Chatab Lrg. Teratai I RT. 027 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

Kemudian setelah Team Gabungan berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti berikut sarana yang digunakan oleh Tersangka Team langsung membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolsek Jambi Selatan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi pembunuhan yaitu:
1. 1 (satu) Bilah Sajam (golok);
2. 1 (satu) Buah Karpet Plastik Warna Orange dengan Bercak Darah;
3. 1 (satu) Buah lemari Rak TV (tempat menyembunyikan Korban);
4. 1 (satu) Renteng bungkusan sabun cuci detergen Attack (utk membersihkan lantai, pakaian dll di TKP BUNUH);
5. 1 (satu) Buah Kain Lap berwarna merah dengan bercak darah;
6. 1 (satu) Pasang Sandal Jepit Sun Swalow warna biru Orange milik korban;
7. 1 (satu) Buah Helm Airro Caberg bewarna Abu-abu milik Korban;
8. 1 (satu) Buah HP Merk Redmi 12 C warna hitam milik Korban;
9. 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grandmax Pickup Warna Hitam dengan No. Pol BH 8496 HJ (sarana yang digunakan Tersangka).

Dan barang bukti yang ditemukan di lokasi pembuangan mayat yaitu;
1. 5 (lima) Buah Karung Goni berwarna hijau (tempat Korban dimasukkan dan dibuang);
2. 2 (dua) buah Kantong Pelastik berwarna hitam;
3. 2 (dua) Buah Kantong Pelastik berwarna putih;
4. 1 (satu) Buah Celana Levis Pendek yang digunakan Korban;
5. 1 (satu) Buah Baju yang dipakai Korban;
6. 1 (satu) Buah Ikat Pinggang bewarna hitam.

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik Cimahi, korantekad.id – Mantan Orang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *