Tiga Sopir Nakal, Sisihkan Dulu Ratusan Liter CPO Sebelum Sampai Tujuan.

Tiga Sopir Nakal, Sisihkan Dulu Ratusan Liter CPO Sebelum Sampai Tujuan.

Kotim-Korantekad.id-Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda KalTeng, telah mengamankan Tiga orang Pelaku Penggelapan Muatan CPO milik perkebunan, PT. Santrindo Jaya Agropalma, diketahui saat berada di Kuayan Mill PT. Agrokarya Prima Lestari), Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,(10/11/2021).

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan serta telah ditetapkan sebagai Tersangka Tiga orang karyawan Driver Armada Angkutan CPO masing-masing inisial HS (31 tahun), WKJ (39 Tahun) dan AR (35 Tahun) , beserta barang bukti berupa 3 Unit Armada Truck Angkutan CPO yang mereka kemudikan masing-masing beserta Nota Surat jalan dan Nota Timbang sampai tujuan yang sudah terjadi selisih jumlah muatannya.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA. Suwardi, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan tiga orang Driver Armada Angkutan CPO tersebut diatas yang diduga telah melakukan penggelapan sebagian muatan CPO dari Mill PT.AKPL saat menuju ke Bagendang Bulking di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang diketahui pada Selasa (19/10) 19.00 wib.

Dari hasil pemeriksaan dalam melakukan perbuatannya tersebut Modus Para pelaku adalah merancang dengan membuat Kran tambahan yang letaknya tersembunyi dibawah tanki angkut untuk memudahkan Pelaku mengeluarkan sebagian isi CPO yang diangkut, karena Kran Buka utama tentunya telah disegel sejak dari Pabrik.

Dalam kejadian tersebut diketahui masing-masing Pelaku yakni Driver Inisial HS telah mengambil isi CPO sebanyak 300 Kg, Driver inisial WKJ sebanyak 260 Kg dan Driver inisial AR sebanyak 370 Kg, maka atas kejadian tersebut PT.Satrindo Agro Palma mengalami kerugian sebanyak 930 Kg CPO senilai Rp.13.531.500,-

Atas perbuatan Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. (Abdul R/Hums Polres-Spt).

About master

Check Also

Sosialisasi Serta Berkampanye Calon Bupati Kobar, Rahmat Hidayat Di Desa Purba Sari Kec Lada.

KOBAR.korantekad.id.untuk meraih dukungan penuh dari masyarakat, calon bupati (cabup)kobar 2024,Rahmat Hidayat terus bergerilya melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *