Breaking News

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik

Walaupun selesaikan Hukuman Ajay Ajukan PK Demi  Bersihkan Nama Baik

Cimahi, korantekad.id – Mantan Orang nomor Satu  Cimahi Ajay M Priatna telah menghirup udara bebas, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Saat ini, Ajay sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua kasus yang menjeratnya. Ini dilakukan karena dia merasa tidak bersalah walaupun telah selesai menjalankan hukuman
Hal itu dinyatakan Ajay saat Jumpa pers di kediamannya di Jalan Karya Bakti-Cigugur Tengah Kota Cimahi, Sabtu, 5 Oktober 2024, belum lama ini.
“Saya mengajukan PK atas dua kasus tersebut. Silahkan masyarakat menilai dan simpulkan sendiri, semua barang bukti uang dikembalikan dan dalam persidangan hal yang disangkakan tidak terbukti.”Saya sudah menjalani hukuman, namun ingin melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan. Dalam hidup ini apa sich yang dicari ? Yang sangat penting salah satunya adalah nama baik. Bagi saya itu sangat penting. Saya pertahankan puluhan tahun dan rusak tercoreng akibat kasus hukum ini” ucapnya.
Menurut Dia, pada kasus pertama dirinya kekeh bertahan tidak mengakui  menerima suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda.
“Bangunan RS sudah lama berdiri dan izin terbit Juni 2018. Sedangkan, saya ditangkap karena tuduhan suap perizinan pada November 2020, jeda waktu sangat lama jadinya tidak masuk akal. Setelah itu, uang yang disita disebut sebagai barang bukti dikembalikan bahkan beserta uang bunganya karena dipersidangan juga pasal suap dan gratifikasi tidak terbukti. Bagi saya, ini salah satu novum yang bisa diajukan untuk PK,” tuturnya.
Sedangkan pada kasus kedua, lanjut dia, kasus tersebut terkesan sangat dipaksakan .
“Dalam kasus itu, saya justru yang jadi korban. Bagaimana tidak, Stefanus Robin selaku penyidik KPK menakut-nakuti dan menteror terus menerus terkait potensi korupsi dana bantuan sosial dan menargetkan sejumlah uang yang harus diberikan kepadanya. Pihak berwenang tidak dapat membedakan perbuatan penyuapan atau pemerasan. Bahkan proses penangkapan sangat berlebihan, dimana baru keluar pintu lapas Saya langsung disambut tim KPK berikut senjata lengkap,” katanya terkesan kecewa bercampur kesal.
Dia dinyatakan wajib lapor sampai tahun 2026. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi. Semoga PK yang di Ajukan Ajay dapat menjadi pertimbangan MA. (REMY)

About master

Check Also

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Dua Desa

Setelah melaksanakan safari Jumat di Masjid Al Muhajirin, Desa Purwodadi, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *