Ambon.korantekad.id.YS.adalah Seorang ibu pemilik tempat rekreasi rumah pohon di Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, tangkap polisi.Di duga menimbun minyak tanah (Mitan), Jumat, 2 September 2022 sebanyak 2,4 Ton Mitan dan barang tersebut telah diamankan personel Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Penangkapan YS,oleh anggota polisi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat.akhirnya polisi langsung ke TKP memastikan lokasi penimbunan.
saat berada di waai , anggota Subdit satu berjumlah 5 orang mengrebek lokasi itu.berhasil menemukan 2,4 ton Mitan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, menyampaikan pelaku telah diamankan.Dan YS sementara dalam pemeriksaan,” ungkap Huwae kepada wartawan di Ambon
Huwai menegaskan siapapun bila kedapatan menimbun BBM kami tidak akan berhenti menindak.” Tegasnya ( * )
←